Senin, Februari 04, 2013

REAKTUALISASI PERAN PERGURUAN TINGGI ISLAM MENUJU UNIVERSITAS RISET



Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi menjadi Undang-Undang pada Tanggal 13 Juli 2012 melalui  sidang paripurna DPR boleh jadi membawa dampak positif bagi pengembangan dan pembinaan Perguruan Tinggi di bawah kendali pemerintah, tetapi berpengaruh negatif terhadap munculnya bentuk hegemoni dan dominasi kekuasaan yang menghambat otonomi Perguruan Tinggi. Dari perspektif pemberdayaan, bentuk intervensi pemerintah dapat dimaknai sebagai bentuk penertiban dan pengawasan terhadap berbagai praktik manipulasi pengelolaan sebagian Perguruan Tinggi yang berimbas pada pendidikan berkualitas rendah sekaligus juga memediasi dan menfasilitasi penyediaan budget  yang memadai dalam upaya optimalisasi kebermaknaan tri darma Perguruan Tinggi.
Namun, dari perspektif kekuasaan, intervensi pemerintah yang bersemayam melalui undang-undang pendidikan tinggi dikhawatirkan sebagai upaya dekonstruksi kemapanan otonomi Perguruan Tinggi dengan mereduksi peran strategis kebebasan ilmiah dan akademik yang selama ini dimainkan. Hegemoni kekuasaan dalam undang-undang pendidikan tinggi dipandang terlalu jauh turut campur dalam menentukan kurikulum dan program studi sehingga disinyalir dapat menimbulkan kebekuan dalam berkreasi dan berkarya untuk mengusung tugas mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memanusiakan manusia.
Polarisasi perdebatan antara dua perspektif pemberdayaan dan dominasi kekuasaan tersebut seolah telah membias pada upaya memosisikan Perguruan Tinggi di satu sisi yang sedang berhadapan dengan Pemerintah di sisi lain. Perdebatan ini jika ditelaah secara ilmiah sangat menarik untuk diperbincangkan. Menariknya karena semakin dikaji semakin melahirkan gagasan dan pandangan-pandangan baru yang tidak berkesudahan. Tetapi, amat sangat menarik lagi jika perdebatan itu diakhiri dengan merektualisasi peran perguruan tinggi untuk menyambut derasnya desakan perubahan perguruan tinggi berbasis riset. 
Artikel lengkap dapat diakses pada Dr. Muhammad Yaumi's articles

Tidak ada komentar: