Selasa, Februari 12, 2013

MEMAHAMI HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA



Lahirnya Undang–Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak merupakan salah satu bentuk kesadaran Mendalam terhadap adanya kenyataan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hakanakyang merupakan hak asasi manusia. Anak dipandang sebagaia manah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Di samping itu, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak  mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya karena berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak. Hal inilah yang mendasari lahirnya undang-undang ini sehingga diharapkan mampu menjadi sandaran bagi setiap warga negara dalam pembinaan anak.

Makalah Lengkap Undah pada Datadase Dr. Muhammad Yaumi

Tidak ada komentar: