Lahirnya Undang–Undang Republik Indonesia
No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak merupakan salah satu bentuk kesadaran
Mendalam terhadap adanya kenyataan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hakanakyang
merupakan hak asasi manusia. Anak dipandang sebagaia manah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Di samping itu, anak adalah tunas, potensi,
dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis
dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa
dan negara pada masa depan.
Setiap anak kelak
mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka perlu mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang
secara optimal, baik fisik, mental
maupun sosial, dan berakhlak mulia,
perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak
dengan memberikan
jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya
serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan
anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya karena berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak. Hal inilah yang mendasari lahirnya undang-undang ini sehingga diharapkan mampu menjadi sandaran bagi setiap warga negara dalam pembinaan anak.
Makalah Lengkap Undah pada Datadase Dr. Muhammad Yaumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar