Pembangunan karakter
bangsa merupakan komitmen kolektif masyarakat Indonesia menghadapi tuntutan
global dewasa ini. Sebagai perwujudan dari komitmen tersebut, dibuatlah
undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 3 yang menjelaskan bahwa “pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Cita-cita luhur bangsa sebagai mana tertuang
dalam tujuan pendidikan nasional tersebut adalah perwujudan nilai moral bangsa
yang harus tertanam dan mengakar dalam pola hidup berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat. Oleh karena itu, pendidikan karakter bangsa menjadi bagian yang
tak terpisahkan dengan pola pembinaan, baik yang dilakukan dalam rumah tangga,
masyarakat, dan sekolah sebagai pioneer yang paling berperan dalam pembentukan
karakter atau watak anak.Namun, perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang berkembang melalui media cetak dan eletronik seolah telah
mengambil alih fungsi-fungsi pendidikan
Artikel Lengkap, undah melalui Data Base Artikel Dr. Muhammad Yaumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar