Kamis, Februari 14, 2013

ARAH DAN KECENDERUNGAN PENDIDIKAN MEMASUKI ABAD KE-21



Visi pendidikan nasional sebagai mana tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 tanggal 23 november 2007 adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.  Dalam visi ini, pendidikan dipandang sebagai pranata sosial yang menjalankan fungsinya sebagai agen perubahan (agent of change) di samping sebagai institusi yang melegitimasi atau mempertahankan tatanan yang sudah ada dalam kehidupan masyarakat.  
            Sebagai agen perubahan dalam kehidupan masyarakat, pendidikan merupakan suatu proses transfer ilmu pengetahuan, dapat pula dimaknai sebagai proses penanaman nilai kepada individu (Martono, 2011: 194). Sebagai institusi yang mewadahi terbentuknya pemertahanan tatanan yang berlaku, pendidikan menjalankan fungsi memelihara, mendokumentasikan, dan menyimpan nilai-nilai yang dianut dalam kehidupan masyarakat, dan oleh karena itu, dipandang sebagai wadah melegitimasi keberlangsungan status quo. Kedua fungsi pendidikan ini diharapkan dapat mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya melalui pilar-pilar pendidikan seperti  belajar untuk mengetahui (learning to know), mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaan (learning to do), belajar untuk hidup bersama satu sama lain secara kolaboratif, rukun, dan damai (learning to live together), dan belajar juga dapat memberi kontribusi penting kepada setiap orang untuk berkembang secara utuh baik menyangkut kecerdasan intelektual, emosional, sosial, maupun kecerdasan spiritualitasnya (learning to be). Sebagian pakar-pakar pendidikan di Indonesia menambahkannya dengan belajar untuk mengabdi (learning to worship) kepada Tuhan Yang Maha Esa termasuk pada bangsa dan negara.

Artikel Lengkap Akses Database Artikel Dr. Muhammad Yaumi

Tidak ada komentar: