Visi pendidikan nasional sebagai mana tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor
41 tahun 2007 tanggal 23 november 2007 adalah terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dalam visi ini, pendidikan dipandang sebagai
pranata sosial yang menjalankan fungsinya sebagai agen perubahan (agent of change) di samping sebagai
institusi yang melegitimasi atau mempertahankan tatanan yang sudah ada dalam
kehidupan masyarakat.
Sebagai
agen perubahan dalam kehidupan masyarakat, pendidikan merupakan suatu proses
transfer ilmu pengetahuan, dapat pula dimaknai sebagai proses penanaman nilai
kepada individu (Martono, 2011: 194). Sebagai institusi yang mewadahi
terbentuknya pemertahanan tatanan yang berlaku, pendidikan menjalankan fungsi
memelihara, mendokumentasikan, dan menyimpan nilai-nilai yang dianut dalam
kehidupan masyarakat, dan oleh karena itu, dipandang sebagai wadah melegitimasi
keberlangsungan status quo. Kedua
fungsi pendidikan ini diharapkan dapat mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya melalui pilar-pilar pendidikan seperti belajar
untuk mengetahui (learning to know), mempunyai
kemampuan untuk melakukan pekerjaan (learning to do), belajar untuk
hidup bersama satu sama lain secara kolaboratif, rukun, dan damai (learning
to live together), dan belajar juga dapat memberi kontribusi penting kepada
setiap orang untuk berkembang secara utuh baik menyangkut kecerdasan
intelektual, emosional, sosial, maupun kecerdasan spiritualitasnya (learning
to be). Sebagian pakar-pakar pendidikan di Indonesia
menambahkannya dengan belajar untuk mengabdi (learning to worship) kepada Tuhan Yang Maha Esa termasuk pada
bangsa dan negara.
Artikel
Lengkap Akses Database Artikel Dr. Muhammad Yaumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar